Pati, Mitrapost.com – Jumlah perkara di PN (Pengadilan Negeri) Pati mengalami penurunan selama masa pandemi Coronavirus Disease (covid-19). Pihak PN mengaku belum ada riset tentang turunnya jumlah perkara. Kendati demikian, secara umum dampak Covid-19 membuat PN lebih prioritaskan perkara urgent untuk disidangkan.
“Tentunya menurun karena ada pandemi, tapi secara riset mendalam belum ada. Beberapa bulan terakhir itu grafiknya menurun kalau dibandingkan dengan bulan-bulan lalu,” kata Agung Irawan selaku Humas Pengadilan Negeri Pati kepada Mitrapost.com beberapa waktu yang lalu.
Baca juga : PN Semarang Tak Jadi Tutup, Pelayanan Gunakan Protokol Kesehatan
Secara spesifik, Agung menuturkan bahwa jumlah perkara mulai terasa penurunannya sejak bulan Maret 2020.
“Di Februari (perkaranya) naik, mulai Maret hingga April dan Mei turun sampai sekarang (secara) grafiknya masih di bawah. Tapi untuk alasannya harus dilakukan riset,” jelasnya.
Di sisi lain dalam hal pelayanan, meski masih dalam situasi pandemi, tidak ada pengurangan untuk pelaksanannya. Dengan tetap menerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Pelayanan tidak ada yang dikurangi, tetap sama pelayanan tetap prima. Tapi tetap menggunakan protokol kesehatan,” jelasnya.
Meski sudah menerapkan persidangan secara tatap muka, “Hanya orang yang berkepentingan yang boleh masuk. Misalnya saksi, terdakwa, jaksa, penasihat hukum, saksi ahli, selain itu tidak boleh termasuk yang ngantar tidak boleh,” imbuh Agung.
Agung mengungkapkan, ada 60 perkara baru yang masuk di bulan Agustus, sedangkan perkara yang belum diputus ada sejumlah 83 perkara.
Untuk jadwal persidangan, masyarakat dapat mengakses secara online melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) lewat alamat website https://sipp.pn-pati.go.id (https://sipp.pn-pati.go.id/). (*)
Baca juga :
- Pengadilan Agama Pati Gandeng LKBH Rumah Setara Selenggarakan Pos Bantuan Hukum
- Benarkan Langkah Lurah Pati Kidul, Camat Pati Sarankan Ahli Waris Selesaikan di Pengadilan
- Pengadilan Negeri Semarang Tangani Gugatan Permohonan PKPU
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
Wartawan Area Kabupaten Pati