
Jakarta, Mitrapost.com– Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan regulasi agar seluruh pasien Covid-19 bisa diisolasi di rumah sakit maupun tempat yang disediakan pemerintah. Dengan begitu, tidak akan ada isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 meski hanya bergejala ringan atau tanpa gejala.
Pertimbangan peniadaan isolasi mandiri di rumah karena ditemukannya klaster rumah tangga. Fakta lainnya adalah ada pasien isolasi mandiri yang tidak melaksanakan prosedur dengan baik dan benar. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta akan sepenuhnya bertanggungjawab mengisolasi pasien di lokasi yang telah ditentukan baik di rumah sakit maupun Wisma Atlet.
Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Kemayoran Jakarta, hanya digunakan untuk mengisolasi pasien Covid-19 tanpa gejala.
“Untuk asimtomatis (pasien Covid-19 tanpa gejala) kan isolasi mandiri apakah di Wisma Atlet atau di tempat yang telah disediakan. Untuk yang ( memiliki gejala) ringan bisa di Wisma Atlet, untuk yang (memiliki gejala) sedang dan berat itu baru dilakukan rumah sakit rujukan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti pada Rabu (2/9/2020).
Baca juga : 9 Nakes Puskesmas di Pati Positif Covid-19, Bupati Pati: Tertular Anak Bidan
Tujuan klasifikasi lokasi perawatan Covid-19 untuk mengurangi tingkat penggunaan tempat tidur rawat inap bagi pasien. Karena ruang inap di rumah sakit rujukkan telah melebihi kapasitas, yang seharusnya hanya terisi di bawah 60 persen.
“(Tujuan pembagian lokasi perawatan pasien) bisa mengurangi ketergantungan pada tempat tidur tadi,” ujarnya.
Pasien Covid-19 tanpa gejala atau biasa disebut OTG merupakan mereka yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 tetapi tidak memiliki keluhan atau gejala sama sekali secara fisik. Pasien Covid-19 dengan gejala ringan merupakan pasien yang memiliki gejala tetapi tidak spesifik.
Sedangkan untuk pasien Covid-19 yang dimasukkan dalam kategori gejala sedang adalah mereka yang memiliki gejala pneumonia ringan tetapi tanpa sesak napas.
Lalu, pasien Covid-19 dikategorikan memiliki gejala berat yaitu mereka memiliki pneumonia yang disertai dengan sesak napas atau napas berat. Tanda sesak napas atau napas berat yang dimaksukan yaitu dengan frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit, dan saturasi kurang dari 93 persen, serta rasio PaO2/FiO2 kurang 300. (*)
Baca juga :
- Hasil Swab Keluarga Novel Baswedan Keluar, 4 Anak Positif Covid-19
- Pemerintah Kota Padang Siapkan Rumah Sakit untuk SKB Bagi CPNS yang Positif Covid-19
- Anggota DPRD Banyumas yang Terkonfirmasi Covid-19 Bertambah Lagi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hanya Pasien Covid-19 Tanpa Gejala dan Bergejala Ringan yang Dirawat di Wisma Atlet“
Redaksi Mitrapost.com




