Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntammah, menyarankan permasalahan 7 warga Kabupaten Pati yang belum mendapatkan pesangon setelah terkena PHK untuk dibawa ke jalur hukum, yakni ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Sebelumnya, ada 7 warga Kabupaten Pati eks karyawan PT. Semar Pelita Sejati mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Lebih dari dua bulan setelah di-PHK mereka belum mendapatkan pesangon. Padahal, manajemen perusahaan telah berjanji apabila mau di-PHK, mereka akan diberikan pesangon yang pantas.
Saat ini, Disnaker tengah mengupayakan berkomunikasi kepada manajeman perusahan dan Disnaker Provinsi Jawa Tengah agar perusahan mau menjalankan kewajibannya memberikan pesangon.
Baca juga: Tujuh Warga Pati Belum dapat Pesangon Setelah Di-PHK, Narso: Perlu Upaya Serius dari Disnaker
Menurut Muntammah, perusahaan memang diwajibakan membayar uang pesangon. “Sesuai dengan pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan berbunyi ‘dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” ujar Muntammah kepada Mitrapost.com, Selasa (1/9/2020).
“Mengacu bunyi UU tersebut maka pengusaha harus membayar hak-hak pekerja diantaranya adalah pesangon,” lanjut Muntamah.
Maka dari itu, ia meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk memperjuangkan hak pekerja ini semaksimal mungkin. Dan apabila tak berhasil bisa dilanjutkan ke ranah hukum.
“Jika ternyata langkah-langkah yang dilakukan Disnaker (tripartit) tidak berhasil dan perusahaan tidak mau menjalankan kewajiban terhadap tenaga kerja, saya sarankan langkah selanjutnya adalah ke pengadilan hubungan industrial, agar perusahaan tidak semena-mena terhadap karyawannya,” tandasnya. (Adv/UH/UP/SHT)
Baca juga:
- Tak Ada Pekerja Di-PHK, Perusahaan di Rembang Pilih Rumahkan Karyawan
- Mengajukan Audiesi ke 2, Hingga Saat Ini Eks PKL Simpang Lima Belum Dapat Jawaban
- Kebakaran di Pemukiman Warga, Kerugian Capai 350 Juta
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan