Mitrapost.com – Bantuan paket data sebesar Rp150 ribu per bulan yang direncanakan pemerintah akan diberikan kepada peserta didik rupanya tidak menjangkau ke mahasiswa di peguruan tinggi swasta.
Sebelumnya rencana pemberian tambahan pulsa gratis bagi mahasiswa telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 394/KMK.02/2020.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan bantuan ini hanya akan diberikan untuk penyelenggaraan fungsi pemerintah. Khusus untuk mahasiswa, yang dapat bantuan hanya dari perguruan tinggi negeri saja.
“(Perguruan tinggi) yang organisasinya ada di bawah pemerintah. Jadi betul, yang negeri. Yang swasta nggak termasuk di situ,” kata Rahayu pada Minggu (6/9/2020).
Meski begitu, tidak semua mahasiswa negeri akan dapat bantuan tersebut. Satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat akan mengusulkan penerima yang berhak mendapat bantuan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA), nantinya pihak KPA yang menentukan siapa saja yang berhak dari daftar nama yang telah diusulkan. Proses pencairannya langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi.