Jakarta, Mitrapost.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2020 mendatang, para peserta dilarang pasang iklan kampanye di media sosial.
Rencana tersebut tertuang dalam draf revisi PKPU Nomor Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye.
Pada PKPU No. 4 tahun 2017, larangan beriklan di media sosial tak diatur spesifik. Namun dalam draf revisi yang dibagikan KPU pada uji publik, Jumat (11/9/2020), aturan itu dituangkan pada pasal 47 ayat (5).
“Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media sosial,” bunyi pasal tersebut.
Sedangkan pada pasal 32, KPU hanya memperbolehkan paslon dan partai politik melakukan iklan kampanye pada media massa, baik cetak, elektronik, ataupun daring. Iklan di media massa boleh dilakukan sendiri ataupun melalui fasilitasi KPU daerah.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 dalam Pilkada 2020, Kapolri Keluarkan 5 Instruksi
Sementara di media sosial, paslon dan parpol hanya boleh berkampanye melalui akun masing-masing. Akun resmi wajib dilaporkan ke KPU satu hari sebelum masa kampanye.
“Masih jadi kajian kami tentang larangan iklan kampanye di media sosial. Pertanyaannya apakah ini bisa disamakan perlakuannya dengan media daring,” kata Komisioner KPU I Dewa Kader Wiarsa Raka Sandi dalam uji publik tersebut.
Aturan itu menuai kritik dari perwakilan partai politik dan lembaga swadaya masyarakat. Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat (PD) Andi Nurpati menyayangkan aturan itu karena seharusnya bisa mencegah kampanye pengerahan massa.
“Justru dengan memaksimalkan pemakaian medsos atau media daring akan jauh lebih bagus, lebih efektif, dan cocok dengan pandemi. Justru harus dibuka, kalau tidak ada larangan (di undang-undang), jangan dilarang,” ucap Andi.
Di saat yang sama, protes serupa datang dari Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka. Isyana bilang iklan kampanye di medsos dapat memastikan para pemilih mendapat infomasi terkait kandidat dalam berbagai keterbatasan karena pandemi.
“Masukan agar iklan kampanye di media sosial tetap dapat dilakukan sebagai salah satu cara menghindari menyebarnya Covid-19. Sehingga masyarakat bisa tetao dapat informasi tentang visi-misi paslon,” ucap Isyana. (*)
Baca juga:
- Netizen Usulkan Dua Nama Wanita di Pilkada Rembang
- 5 Bahan Alami Ini Manjur Atasi Tumit Pecah-pecah
- Diduga Tak Bisa Antisipasi Laju Kendaraan, Sopir Bus Tabrak Avanza
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul ‘KPU Larang Peserta Pilkada 2020 Pasang Iklan di Medsos‘
Redaksi Mitrapost.com