Jakarta, Mitrapost.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2020 mendatang, para peserta dilarang pasang iklan kampanye di media sosial.
Rencana tersebut tertuang dalam draf revisi PKPU Nomor Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye.
Pada PKPU No. 4 tahun 2017, larangan beriklan di media sosial tak diatur spesifik. Namun dalam draf revisi yang dibagikan KPU pada uji publik, Jumat (11/9/2020), aturan itu dituangkan pada pasal 47 ayat (5).
“Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media sosial,” bunyi pasal tersebut.
Sedangkan pada pasal 32, KPU hanya memperbolehkan paslon dan partai politik melakukan iklan kampanye pada media massa, baik cetak, elektronik, ataupun daring. Iklan di media massa boleh dilakukan sendiri ataupun melalui fasilitasi KPU daerah.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 dalam Pilkada 2020, Kapolri Keluarkan 5 Instruksi