Pemkab Bogor Terapkan Pembatasan Operasional untuk Tekan Penyebaran Virus Corona

Bogor, Mitrapost.com –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menerapkan pembatasan operasional untuk menekan penyebaran Covid-19.

Pemkab Bogor melanjutkan PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). “Kami melaksanakan lanjutan pelaksanaan PSBB yang kemarin dan tidak berubah,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin, usai rapat  dengan Forkopimda di ruang rapat Bupati Bogor, Jumat (11/9/2020) kemarin.

Pada perpanjangan PSBB di Jakarta nanti, ada beberapa yang dibatasi seperti jam operasional mall, ritel, pasar dan aktivitas masyarakat yang mengundang keramaian.

“Paling malam sebelumnya itu kan jam 21:00 WIB. Saat ini kita terapkan sampai jam 19:00 WIB, supaya mengurangi kegiatan di malam hari dan ketika semua dibatasi pasti malamnya tidak akan ramai,” ungkap Ade.

Satpol PP akan melakukan razia keliling. “Kami melakukan pengetatan di jam buka tutup tempat usaha serta disiplin 50 persen pengunjung. Kapasitas 50 persen harus dipatuhi para pemilik restoran dan hotel,” paparnya.

“Kebijakan PSBB Pra AKB ini terus kita pantau dan perketat penerapannya. Jangan sampai kita masuk zona merah,” pungkas Ade. (FT)

Baca juga : 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Cegah Zona Merah, Mulai Hari Ini Wisatawan ke Puncak Diperketat, Dishub Berjaga di Jalur Tikus.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati