Peraturan Pemerintah itu juga dirinci dalam Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Di situ sudah ditetapkan yakni sebesar 100 USD per kepala perbulan. Tetapi yang harus lebih diperhatikan adalah pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) ini,” tutur Dimas Thole.
Terlebih dari data yang disampaikan Bupati bahwa TKA di Kabupaten Pati ada 8 orang. Berdasarkan data Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019 lalu.
“Tetapi data dari Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Tengah ada 15 orang,” ungkap Dimas.
Ia meminta hal ini diperhatikan, pihaknya tidak mau para TKA ini hanya mengambil keuntungan bisa bekerja di Kabupaten Pati tetapi tidak mau memberikan kontribusi kapada daerah.
“Yang lebih mengkhawatirkan lagi (apabila) TKA ini ternyata para penyusup atau teroris yang akan merugikan kita semua,” tandasnya.