Rembang, Mitrapost.com – Kepolisian Resor Rembang Polda Jateng berhasil meringkus Hartono warga Rembang, seorang residivis. Bersama dengan Bagas Aji Prasetya warga Kudus.
Keduanya merupakan tersangka kasus pembobolan sejumlah toko modern di Rembang. Keduanya tertangkap saat berusaha membobol Indomaret Desa Pasar Banggi Rembang.
Kasus tersebut memiliki modus yang sama dengan pembobolan sebelumnya yang terjadi di Alfamart Desa Gegunung Wetan Kecamatan Kota Rembang.
“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada hari Rabu tanggal 2 September 2020 sekira pukul 01.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Rembang Kota, bekerjasama dengan Satreskrim Polres Rembang berhasil mengamankan dua orang tersangka,” terang Kapolres Kurniawan Tandi Rongre saat Press Conference, Rabu (16/09/2020).
Baca juga : Upaya Putus Rantai Penyebaran Covid-19 di Rembang, Tim Gabungan Razia Masker
Dalam pengakuanya, mereka mengakui sudah pernah melancarkan aksinya hingga berulang kali. Mereka menyasar toko modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Diantaranya di Desa Pasar Banggi Kecamatan Kota Rembang sebanyak 2 kali. Kemudian Desa Gegunung Kulon Kecamatan kota Rembang, juga sebanyak dua kali.
Sedangkan di Kota Rembang tersangka mengaku pernah juga melancarkan aksinya di Desa Sumberjo, Rembang yang dilakukan sebanyak 3 kali.
“Modus yang digunakan sama antara sejumlah kejadian dan TKP ini. Yaitu dengan mencongkel dan merusak bangunan lewat atap,” papar Rongre.
Kini, keduanya ditahan di ruang tahanan Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut. Dengan ini pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke-3e, Ke-4e dan Ke-5e Kuh Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (*)
Baca juga :
- Illegal Logging, Polres Rembang Amankan 52 Gelondong Kayu Sonokeling
- Tak Dibedakan, Pasien Covid-19 di Rembang Tetap Memilih di TPS Sekitar
- Rembang Masih Fokus Penerapan Perbup Daripada Lockdown
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta