Dewan Pati Imbau Pelaku Usaha Evaluasi Biaya Produksi di Masa Pandemi

Di sisi lain pelaku usaha dituntut untuk menurunkan harga ketika bersaing supaya kerugian bisa diminimalisir.

“Artinya UMKM melihat kembali produksi kita. Hal-hal yang tidak perlu kita pangkas karena nanti harga akan turun, permintaan akan menyusut mau tidak mau masing-masing akan banting harga,” jelasnya.

Penerapan new normal pasca social distancing dan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) No 45 Tahun 2020 membawa angin segar bagi para pelaku usaha karena ada pelonggaran aktivitas. (Adv/MA/DF/SHT)

Baca juga : 

Baca Juga :   Pendaftar Membludak, Benarkah Bantuan BPUM Diperpanjang?

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati