Di sisi lain pelaku usaha dituntut untuk menurunkan harga ketika bersaing supaya kerugian bisa diminimalisir.
“Artinya UMKM melihat kembali produksi kita. Hal-hal yang tidak perlu kita pangkas karena nanti harga akan turun, permintaan akan menyusut mau tidak mau masing-masing akan banting harga,” jelasnya.
Penerapan new normal pasca social distancing dan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) No 45 Tahun 2020 membawa angin segar bagi para pelaku usaha karena ada pelonggaran aktivitas. (Adv/MA/DF/SHT)
Baca juga :
- Indonesia Gawat Resesi, Dewan Minta Pemkab Buat Program Beli Produk Pati
- Fraksi Nasdem Pati Harap Bank Jateng Perhatikan Bantuan Modal untuk UMKM
- Nilai Berpotensi Memecah Belah, Aliansi Mahasiswa Pati Tolak KAMI
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa