Mitrapost.com – Maraknya pengiriman pesan singkat yang berisi penawaran promosi yang menyasar pengguna membuat masyakarat resah dan geram. Menanggapi itu, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengirimkan surat kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang mendesak adanya regulasi yang ketat untuk mengatur SMS penawaran yang dikirimkan operator seluler atau pihak ketiga kepada pengguna.
Selanjutnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana membahas regulasi terkait layanan pesan singkat atau SMS tersebut. Pembahasan tersebut akan dilakukan bersama dengan operator seluler, (YLKI), (BPKN), dan (KKI).
Baca juga: 5 Inovasi Teknologi yang Bisa Kamu Gunakan Agar Tetap Sehat Selama PSBB
“Kami kemarin siang baru menerima surat dari ketua KKI dan rencananya besok siang kami akan bahas,” jelas Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Mukti Seperti mengutip KompasTekno, Rabu (13/9/2020).
Diskusi pertama digelar dengan agenda mendengar masukan dari KKI dan akan membandingkannya dengan regulasi yang sudah ada. Sebelumnya, KKI mengirimkan surat kepada BRTI yang mendesak agar diterbitkan aturan yang ketat tentang SMS penawaran yang dikeluhkan pengguna seluler.
Baca juga: Bos Instagram Kritik Kebijakan Trump Terhadap TikTok
Bukan hanya SMS, namun promosi juga muncul dalam bentuk pop-up iklan. Dalam keterangan resminya, KKI mengatakan bahwa SMS penawaran dikirimkan secara masif, berulang, dan dalam waktu yang tidak wajar. Seperti jam istirahat antara pukul 18.00-02.30 WIB.
David Tobing, Ketua KKI menduga ada semacam kerja sama antara operator seluler dan pihak ketiga untuk menjual kartu prabayar berharga murah yang di dalamnya berisi bundling promosi dari pihak ketiga. Promosi-promosi itu dikirim ke pengguna yang telah membeli kartu prabayar tersebut melalui SMS penawaran.
“Saya menduga untuk kartu prabayar yang diskon atau promo ada kerja sama dengan merchant-merchant,” katanya seperti melansir dari KompasTekno, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Mozilla Tutup Layanan Firefox Send dan Firefox Note, Fokus Garap Mozilla VPN
David memberikan beberapa usulan regulasi, salah satunya adalah menyediakan opsi opt in dan opt out. Apabila pengguna memilih opsi opt out atau membatalkan persetujuan, maka operator atau pihak ketiga yang bekerja sama tidak boleh mengirimkan SMS penawaran.
Jika pengguna mengizinkan SMS penawaran, KKI mengusulkan agar diatur jenis promosi yang diinginkan.
Baca juga: Mulai Oktober, Layanan Gratis Google Meet Dibatasi 1 Jam per Hari
“SMS-SMS penawaran jenis apa yang diinginkan misalnya makanan, ya hanya promosi makanan (yang dikirim) jangan semua dibanjiri,” kata David.
KKI juga meminta agar ada pengaturan waktu penerimaan SMS antara 08.00-18.00, seperti yang sudah diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). David juga berharap tidak ada kartu prabayar yang dijual dengan bundling berisi SMS penawaran.
Tidak hanya SMS penawaran, David juga berharap BRTI mengatur regulasi terkait aduan SMS penipuan. David mengatakan operator seluler wajib membuat sarana pengaduan yang cepat karena penipuan melalui SMS terjadi cukup banyak dan cepat. Menurut David, jalur aduan yang tersedia harus lebih dari satu. Selain melalui e-mail, aplikasi, dan media sosial juga bisa lewat layanan call center.
Baca juga:
- Gagal Meminang TikTok, Microsoft Berhasil Dapatkan Zeimax Media dengan Nilai Fantastis
- Facebook Messenger Batasi Terusan Pesan Guna Perangi Pesan Hoaks
- Ketahui Fakta Tinder, Aplikasi dalam Kasus Mutilasi Kalibata City
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur: Atik Zuliati
Redaksi Mitrapost.com