Baca juga: Limbah Medis di Rumah Karantina untuk Satu Orang Capai 3 Kilo Gram Tiap Hari
Menurutnya limbah medis Covid -19 masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis. Sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Kalau untuk limbah B3 itu apakah punya industri atau rumah sakit, semuanya dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki ensenelator. Tapi yang sudah berizin. Transporternya pun juga harus yang sudah berizin. Jadi nanti diangkut dan diserahkan pihak ketiga yang memusnahkan limbah” ungkapnya.
Pemusnahan limbah B3 medis biasanya dilakukan sebulan sekali. rumah sakit maupun Puskesmas akan memilih menyimpan dulu limbah tersebut di tempat khusus yang sudah mereka sediakan.
“Saya tidak tahu kontraknya antara perusahaan dengan pihak rumah sakit. Tapi masing-masing rumah sakit dan puskesmas sudah punya tempat penyimpanan sementara. Itu mereka simpan disitu nanti satu bulan mereka angkut. Karena mereka tidak bisa ambil sedikit-sedikit, karena mahal,” jelasnya. (*)