Limbah Medis di Kabupaten Blora Hampir 400 Ton

Baca juga: Limbah Medis di Rumah Karantina untuk Satu Orang Capai 3 Kilo Gram Tiap Hari

Menurutnya limbah medis Covid -19 masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis. Sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Kalau untuk limbah B3 itu apakah punya industri atau rumah sakit, semuanya dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki ensenelator. Tapi yang sudah berizin. Transporternya pun juga harus yang sudah berizin. Jadi nanti diangkut dan diserahkan pihak ketiga yang memusnahkan limbah” ungkapnya.

Pemusnahan limbah B3 medis biasanya dilakukan sebulan sekali. rumah sakit maupun Puskesmas akan memilih menyimpan dulu limbah tersebut di tempat khusus yang sudah mereka sediakan.

Baca Juga :   Isu RS Covid-kan Pasien Umum, Dewan Pati Imbau Masyarakat Tak Asal Percaya

“Saya tidak tahu kontraknya antara perusahaan dengan pihak rumah sakit. Tapi masing-masing rumah sakit dan puskesmas sudah punya tempat penyimpanan sementara. Itu mereka simpan disitu nanti satu bulan mereka angkut. Karena mereka tidak bisa ambil sedikit-sedikit, karena mahal,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati