Blora, Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menegaskan larangan gelaran konser musik dalam kampanye Pilkada 2020. Hal tersebut disampaikan menyusul penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut yang dilaksanakan pada Kamis (24/9/2020) kemarin.
Ketua KPU Blora, Khamdun meminta komitmen seluruh pasangan calon dalam mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah. Termasuk didalamnya aturan tentang penyelenggaraan kampanye.
Usai penetapan paslon dan nomor urut, KPU mempersilakan seluruh paslon untuk menggelar kampanye. Namun, dalam pelaksanaannya, seluruh paslon diminta tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.
“Secara prinsip pertemuan tatap muka masih boleh dilakukan, tapi dibatasi jumlahnya. Untuk di dalam ruangan 50 orang dan di luar ruangan boleh 100 orang,” jelas Khamdun, Jumat (25/9/2020).
Pihaknya akan menindak tegas jika ditemui paslon yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye. “Begitu perkumpulan dalam pelaksanaan tatap muka melebihi jumlah yang ditentukan, tegas, bubarkan,” janjinya.