Pati, Mitrapost.com – Perusahaan di Kabupaten Pati bakal diwajibkan menggelontorkan 1 persen keuntungannya untuk lingkungan dan masyarakat setempat. Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Kewajiban ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Tepatnya dalam Pasal 35 huruf h.
“(Perusahaan wajib) menyisihkan 1 % dari keuntungan bersih untuk pelaksanaan TJSLP,” demikian bunyi pasal tersebut.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah membahas Raperda ini agar menjadi Perda dan dapat digunakan sebagai payung hukum atas kewajiban itu.
Baca juga : Bahas Raperda Tanggungjawab Perusahaan, DPRD Pati Gelar Public Hearing
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pati Suwarno mengatakan kewajiban ini agar ada kepedulian pengusaha terhadap masyarakat dan lingkungan perusahaannya.
Selain itu, kewajiban ini juga diyakini dapat menghindari konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
“Dulu sebelum ada Raperda ini kan hanya belas kasih sukarela saja dan mungkin ada tuntutan dari masyarakat. Nanti ini sudah menjadi kewajiban agar tidak terjadi konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat,” ungkap Suwarno.
“Kalau penduduk sejahtera maka perusahaan juga terjamin kelangsungannya. Tapi kalau masyarakat hanya mendapatkan imbasnya saja akan menjadi konflik sosial,” tandasnya. (Adv/UH/DF/SHT)
Baca juga :
- Seorang ASN Positif Covid-19, 13 Pegawai akan Diswab
- Faktor Penularan Covid-19 di Pati Tinggi: Minimnya Swab hingga Kurangnya Disiplin Warga
- Gereja Ditutup, Dewan: Langkah Tepat Pangkas Penyebaran Covid-19
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa