Perusahaan di Pati Wajib Sisihkan 1 Persen Keuntungan untuk Masyarakat dan Lingkungan

Pati, Mitrapost.com – Perusahaan di Kabupaten Pati bakal diwajibkan menggelontorkan 1 persen keuntungannya untuk lingkungan dan masyarakat setempat. Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Kewajiban ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Tepatnya dalam Pasal 35 huruf h.

“(Perusahaan wajib) menyisihkan 1 % dari keuntungan bersih untuk pelaksanaan TJSLP,” demikian bunyi pasal tersebut.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah membahas Raperda ini agar menjadi Perda dan dapat digunakan sebagai payung hukum atas kewajiban itu.

Baca juga : Bahas Raperda Tanggungjawab Perusahaan, DPRD Pati Gelar Public Hearing

Baca Juga :   Sebagai Koreksi ke Eksekutif, Dewan Pati : Bantuan Covid-19 Jangan Sampai Salah Sasaran

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pati Suwarno mengatakan kewajiban ini agar ada kepedulian pengusaha terhadap masyarakat dan lingkungan perusahaannya.

Selain itu, kewajiban ini juga diyakini dapat menghindari konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat sekitar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati