Jakarta, Mitrapost.com – Standardisasi tarif tes risiko infeksi virus corona melalui metode polymerase chain reaction (PCR) atau tes usap (swab) di rumah sakit swasta tengah menjadi pembahasan pemerintah. Terlebih, rapid test saat ini dinilai sejumlah kalangan kurang begitu akurat untuk mendeteksi seseorang terpapar Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monargo, menyebutkan usulah harga tes usap virus corona yang sifatnya kontraktual dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah Rp439 ribu per spesimen.
“Kemudian menyangkut masalah tes swab, jadi kami sampaikan bahwa BPKP telah memberikan estimasi harga yang sifatnya kontraktual, itu sebesar Rp439 ribu per spesimen,” kata Doni dalam jumpa pers virtual di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Tarif Tes PCR di RS Swasta Sedang Disiapkan Pemerintah
Sedangkan untuk tes swab mandiri BPKP mengusulkan tarif sebesar Rp797 ribu.
“Sedangkan untuk yang sifatnya mandiri, usulan dari BPKP adalah Rp 797 ribu,” ujar eks Danjen Kopassus itu.
Doni mengatakan harga tersebut belum dipatenkan saat ini. Usulan harga itu akan dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan agar tak membebani masyarakat dan pengusaha jasa pemeriksaan laboratorium.
“Namun angka ini masih akan dilakukan evaluasi lagi oleh dari tim Kementerian Kesehatan. Sehingga angka itu nanti tidak memberatkan masyarakat, tetapi juga tidak merugikan para pengusaha yang bergerak di bidang jasa pemeriksaan laboratorium,” imbuhnya. (fp)
Baca juga:
- Cegah Oknum Main Harga, Dewan Pati Sebut Standarisasi Tarif PCR di RS Swasta Perlu Dilakukan
- Pemerintah Segera Ganti Metode Rapid Test ke Rapid Swab
- Tak sama, Inilah Perbedaan Rapid Test Antibodi dan Rapid Test Antigen