Dilaporkan Karena Sebarkan Ujaran Kebencian, Gus Nur Dijemput Polisi

Jakarta, Mitrapost.com Buntut pelaporan warga Nahdlatul Ulama, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur. Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian lewat video di channel YouTube.

“Modus, pelaku menyebarkan konten ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan tertentu dan penghinaan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel, yang diunggah pada 16 Oktober,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, Sabtu (24/10/2020).

Namun Bareskrim masih menyelidiki motif Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian tersebut.

“Motif masih dalam pendalaman,” ujarnya.

Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (24/10/2020) pukul 00.00 WIB.

Baca Juga :   57 Orang Positif Covid-19, Asrama Mahasiswa di Kota Sorong Jadi Klaster Baru

Gus Nur ditangkap atas laporan dari organisasi Islam Nahdlatul Ulama. Gus Nur dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati