Pati, Mitrapost.com – Terhitung sejak tanggal 14 September 2020 sampai dengan tanggal 27 September 2020, operasi gabungan bersama TNI dan Polri, Satuan Polisi Pamongpraja ( Satpol PP) Kabupaten Pati telah melaksanakan kegiatan sebanyak 29 kali.
Hadi Santosa, Kasatpol PP Kabupaten Pati mengatakan bahwa kegiatan operasi gabungan tersebut berhasil menjaring sebanyak 539 jumlah pelanggar protokol kesehatan.
“Dari 539 jumlah pelanggar tersebut telah diberikan sanksi berupa teguran, sanksi sosial, dan denda sebanyak 26 orang,” terangnya kepada Mitrapost.com pada Rabu (30/9/2020).
“Hal tersebut berkaitan dengan implementasi peraturan Bupati No 66 Tahun 2020 dan sesuai dengan surat edaran Bupati Pati mengenai gerakan memakai masker di Kabupaten Pati,” imbuhnya.
Diharapkan dengan adanya operasi gabungan ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dan juga bermanfaat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati. (*)
Baca juga :
- 29 Karyawan Dinyatakan Positif Covid-19, Perusahaan Tetap Beroperasional
- Tanpa Syarat, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati Data Calon Penerima Bantuan
- Operasi Yustisi di Pamotan, Persentase Pelanggar Turun Hingga 60 Persen
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa
Wartawan Area Kabupaten Pati