Pati, Mitrapost.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah mengusulkan dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pati Suwarno mengungkapkan pihaknya mengusulkan Raperda ini agar adanya tanggung jawab sosial dari perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Baca juga : Ini Maksud Adanya Raperda CSR di Pati
Serta tujuan adanya Raperda ini adalah agar perusahaan merasa terjamin dan aman karena dilindungi oleh payung hukum.
“Agar mereka mereka juga merasa aman. Masyakarat sejahtera, pabrik bisa beroperasi dengan aman,” ujar Suwarno Ketua Bapemperda saat ditemui Mitrapost.com di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Sabtu (26/9/2020).
Selain itu, dalam Reperda ini pasal 4 tertulis beberapa tujuan adanya CSR atau TJSLP, diantaranya:
- Mewujudkan penyelenggaraan TJSLP di daerah;
- Mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahan dalam pelaksanaan TJSLP secara terpadu dan berdaya guna;
- Melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar yang dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang;
- Meminimalisir dampak negatif keberadaan perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan;
- Menumbuhkan ekonomi yang sehat dan berwawasan lingkungan melalui optimalisasi peran sosial perusahaan; dan
- Memenuhi pemberian penghargaan serta pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi kepada perusahaan yang melaksanakan TJSLP. (Adv/UH/DF/SHT)
Baca juga :
- Anggaran Tanggap Bencana Minim, Komisi D Berharap BPBD Kerjasama dengan CSR
- Pabrik Tak Pedulikan Lingkungan, Dewan Pati Bahas Raperda CSR
- Dewan Dorong pembahasan Raperda CSR
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter