Pati, Mitrapost.com – Sudah lebih dari dua minggu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberlakukan jam malam. Masyarakat di Bumi Mina Tani dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dari pukul 10 malam hingga pukul 4 pagi.
Selain itu, Pemkab Pati juga menerapkan sanksi dari teguran hingga sanksi denda bagi masyakarat yang tidak menggunakan masker atau instansi yang tidak menetapkan protokol kesehatan.
Hal ini demi mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Pati yang beberapa waktu lalu masuk golongan zona merah.
Baca juga : Dewan Pati Beri Apresiasi Tim Gabungan dalam Melaksanakan Operasi Yustisi
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berharap langkah-langkah ini dapat mendisiplinkan agar menataati protokol kesehatan. Sehingga mata rantai penyebaran virus corona dapat terputus.
“Harapan kami pandemi ini segara berakhir. Mata rantai penyebaran Covid-19 ini segera diputus apalagi Pak Bupati Kabupaten Pati Haryanto selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati sudah melakukan langkah-langkah pencegahan,” ujar Ali Badrudin saat ditemui Mitrapost.com selapas memimpin Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pati, Kamis (1/10/2020) lalu.
Selain itu, Pemkab Pati juga telah menutup tempat yang mempunyai risiko menjadi klaster baru di Kabupaten Pati.
“Salah satunya aturan penggunaan masker kemudian jam malam kemudian menutup tempat yang menjadi klaster baru,” tandasnya. (Adv/UH/DF/SHT)
Baca juga :
- Dewan Inginkan Ada Sosialisasi Tentang Bahan Masker yang Efektif Cegah Covid-19
- Tangani Dampak Pandemi Covid-19, Dewan Pati : Kita Harus Saling Tolong-menolong
- Dewan Pati Tak Sepakat Pelajaran Sejarah Dihapuskan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa
Wartawan