5.708 Ekstasi dari Tangkapan di 2 TKP Dimusnahkan Polda Jateng

Semarang, Mitrapost.com Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan delapan kilogram sabu dan 5.708 ekstasi. Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan pengedar narkoba dua TKP, yakni di hotel Jalan Jendral Sudirman dan Solo Raya pada 24 Agustus lalu.

Dalam pemusnahan tersebut dihadiri kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Beny Gunawan, Irwasda Polda Jawa Tengah Kombes Mashudi, Dir Narkoba Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Kabid Humas Kombes Iskandar F Sutisna dan ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.

“Ini sebagai pembuktian bahwa meski dalam situasi pandemi seperti sekarang Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jateng,” ucap Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga :   HUT Bhayangkara, Kapolda Jateng Tekankan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Sementara Irwasda Polda Jawa Tengah Kombes Mashudi mengatakan, oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba baik masyarakat maupun aparat akan di tindak tegas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati