Setelah berhasil dibekuk, pelaku langsung dibawa ke Polres Bondowoso untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif. Pelaku kemudian mengakui semua perbuatannya.
Atas semua perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 D subsider 76 E UU No. 17 Tahun 2016. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu di Bondowoso lapor polisi karena anaknya yang masih di bawah umur jadi korban pemerkosaan hingga menyebabkan hamil. Pelaku masih tetangganya sendiri.
Kejadiannya bermula saat si ibu kebetulan tengah mandi bareng anaknya yang masih berusia 17 tahun. Dan ibu melihat tubuh anaknya tampak ada perbedaan.
Setelah didesak siapa pelakunya, gadis di bawah umur itu akhirnya mengaku jika pelakunya merupakan tetangganya. Ia juga mengaku disetubuhi di bawah ancaman hendak dibunuh jika tak mau melayani nafsu bejat pelaku. (FT)
Baca juga :
- Setengah Sadar, Mahasiswi Dibawa ke Hotel dan Diperkosa 7 Pria
- Balas Dendam, Remaja Ini Bunuh Pemerkosa Ibunya
- Tega, Ayah Cabuli Anak Tirinya Selama 4 Tahun
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter