Penangkapan Kakek Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Setelah berhasil dibekuk, pelaku langsung dibawa ke Polres Bondowoso untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif. Pelaku kemudian mengakui semua perbuatannya.

Atas semua perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 D subsider 76 E UU No. 17 Tahun 2016. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu di Bondowoso lapor polisi karena anaknya yang masih di bawah umur jadi korban pemerkosaan hingga menyebabkan hamil. Pelaku masih tetangganya sendiri.

Kejadiannya bermula saat si ibu kebetulan tengah mandi bareng anaknya yang masih berusia 17 tahun. Dan ibu melihat tubuh anaknya tampak ada perbedaan.

Setelah didesak siapa pelakunya, gadis di bawah umur itu akhirnya mengaku jika pelakunya merupakan tetangganya. Ia juga mengaku disetubuhi di bawah ancaman hendak dibunuh jika tak mau melayani nafsu bejat pelaku. (FT)

Baca Juga :   Super Blood Moon, Akan Terjadi Lagi Pada 26 Mei

Baca juga : 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati