Mitrapost.com – Rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI digelar bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dalam rapat tersebut, terdapat pembahasan kesepakan DPR dan pemerintah terkait dengan masa jabatan kepala desa dua periode dengan masing-masing jangka waktu 8 tahun.
Dalam hal ini, Mendagri Tito mengungkapkan terdapat beragam persoalan tentang jabatan tersebut. akhirnya pun diambil jalan tengah.
“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9×2 tahun yang lama 6×3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6×3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8×2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.
Kemudian, Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan masa jabatan kepala desa delapan tahun.
“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek.