Mitrapost.com – Setelah huru hara terjadi atas penolakan Undang-undang Cipta Kerja, Presiden RI Joko Widodo akhirnya buka suara.
Presiden menyebutkan ada 11 klaster dalam UU Cipta kerja yang memiliki tujuan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Klaster-klaster itu antara lain urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Baca juga: Pengelola Membandel, Dinbudpar Rembang Tak Segan Cabut Perizinan Tempat Wisata
Mengapa butuh UU Cipta Kerja?
Lapangan kerja
Jokowi menyebutkan berdasarkan data, setiap tahunnya ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru dan anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga diperlukan lapangan kerja bagi para pencari kerja, termasuk pengangguran.
Mempermudah perizinan usaha
Sebab melalui UU Cipta Kerja segala prosedur perizinan yang rumit dipangkas dan disederhanakan. Dia mengatakan perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tak diperlukan lagi.
“Hanya pendaftaran saja, sangat simpel,” kata Jokowi.
Selain itu, lanjut Jokowi, pembentukan PT dipermudah dengan tidak adanya pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi dipermudah dengan minimum anggota 9 orang. Sertfikasi usaha mikro kecil (UMK) di sektor makanan dibiayai pemerintah, izin kapal nelayan penangkapan ikan hanya ke unit kerja kemenrian KKP saja.
Mendukung pemberantasan korupsi
Jokowi menyebutkan dengan memangkas menyederhakan dan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar atau pungli bisa dihilangkan.
Hal ini dinilai dapat memotong bibit tumbuhnya korupsi karena tergiditalisasi.
Lebih lanjut, terkait gelombang demo penolakan UU Cipta Kerja ini, Jokowi melihat didasari adanya disinformasi mengenai substansi undang-undang tersebut.
“Saya melihat adanya unjuk rasa, penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial,” ucapnya dalam konferensi pers secara elektronik dari Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).
Namun pada intinya, Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Izin usaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemda sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat. (*)
Baca juga:
- Lima Hal Penting yang Menjadi Alasan Partai Demokrat Tolak UU Cipta Kerja
- Ketok Palu UU Cipta Kerja, Berikut ini Pasal-pasal Kontroversial Perkara Ketenagakerjaan
- Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja, Jakarta Rugi Rp65 Miliar
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Redaksi Mitrapost.com






