Mitrapost.com – Setelah huru hara terjadi atas penolakan Undang-undang Cipta Kerja, Presiden RI Joko Widodo akhirnya buka suara.
Presiden menyebutkan ada 11 klaster dalam UU Cipta kerja yang memiliki tujuan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Klaster-klaster itu antara lain urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Baca juga: Pengelola Membandel, Dinbudpar Rembang Tak Segan Cabut Perizinan Tempat Wisata
Mengapa butuh UU Cipta Kerja?
Lapangan kerja
Jokowi menyebutkan berdasarkan data, setiap tahunnya ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru dan anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga diperlukan lapangan kerja bagi para pencari kerja, termasuk pengangguran.
Mempermudah perizinan usaha
Sebab melalui UU Cipta Kerja segala prosedur perizinan yang rumit dipangkas dan disederhanakan. Dia mengatakan perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tak diperlukan lagi.