Kebumen, Mitrapost.com – Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan membenarkan kasus pembacokan. Diduga karena cemburu, seorang pria berinisial HE (50) nekat menganiaya tetangganya SL (42) dengan sabit.
“Karena cemburu, tersangka menghampiri korban dan melakukan penganiayaan kepada korban,” kata Rudy melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 353 KUH Pidana subsider Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.
Saat ini HE yang merupakan warga Desa Widoro, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah telah diamankan polisi. Ia memberikan keterangan bahwa SL kerap menggoda dan menodai istrinya. Walaupun belum terbukti, HE tersulut emosi setiap melihat SL.
Baca juga : Diduga Dibunuh, Mayat Ditemukan Terbungkus Sprei
HE kemudian mendatangi rumah SL pada Rabu (9/10/2020) dan menganiayanya dengan sabit. Akibatnya, SL mengalami luka robek di kepala. Pria 42 tahun tersebut berhasil menyelamatkan diri setelah gagang sabit yang dibawa HE terlepas.