Ahli Waris Pasien Covid-19 Dapat Santunan, Dewan Pati Apresiasi Kemensos

Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Pati Muntamah memberikan apresiasi kepada Kementerian Sosial yang telah memberikan santunan kepada ahli waris pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.

Menurutnya santunan yang berupa uang sebesar Rp15 juta ini sangat berarti bagi ahli waris di tengah duka kehilangan kerabat yang meninggal.

Baca juga: Dewan Pati Minta Pemkab Siapkan Inkubator Bisnis Bagi Pelaku KUB

Terlebih almarhum pasien positif Covid-19 tidak diperbolehkan didoakan di rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

“Menurut saya sangat efektif. Karena ini kan sudah ditetapkan menjadi darurat kesehatan. Dan orang meninggal dinyatakan positif Covid-19 itu menjadi moral yang luar biasa,” ujar politis asal PKB ini kepada Mitrapost.com, belum lama ini.

Baca juga: Tuan Rumah Porprov 2022, Dewan Pati Berharap Pemkab Kawal Persiapan

“Orang ta’ziah tidak ada, orang tahlilan juga segan, jenazah mampir ke rumah kan di ambulans,” tutur Muntamah.

Muntamah berharap bantuan ini dapat meredam rasa kehilangan dan dapat meringankan beban ahli waris yang ditinggalkan. “Sebagai ayem-ayem kan ini,” kata Muntamah.

Selain itu, ia juga berharap masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif kepada para ahli waris ini. Menurutnya almarhum pasien positif Covid-19 adalah korban yang perlu diberikan dukungan moral.

Pemberian bantuan ini sendiri berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19. (Adv/UH/AZ/SHT)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati