Baca juga: Isu RS Palsukan Pasien Covid-19, Dewan Pati: Itu Tak Benar!
Sementara itu, penertiban protokol kesehatan menganut Peraturan Bupati no 66 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati no 49 tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati.
“Dengan sasaran penertiban warga masyarakat dan atau pelaku usaha atau penyelenggara kegiatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan jam malam.Dalam kegiatan penertiban melibatkan unsur TNI, POLRI, Satpol PP,Muspika dan Dinas terkait lainya,”pungkas Bupati Pati, Haryanto beberapa waktu lalu. (Adv/AR/AZ/SHT).
Baca juga:
- Ahli Waris Pasien Covid-19 Dapat Santunan, Dewan Pati Apresiasi Kemensos
- Tuan Rumah Porprov 2022, Dewan Pati Berharap Pemkab Kawal Persiapan
- Dewan Pati Minta Pemkab Siapkan Inkubator Bisnis Bagi Pelaku KUB
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati