Rembang, Mitrapost.com – Pjs Bupati Rembang, Imam Maskur telah meluncurkan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja sosial keagamaan, di Kantor Bupati Rembang pada Rabu (14/10/2020).
Dalam penyerahannya kepada para empat perwakilan guru, Imam Maskur yang didampingi oleh ketua BPJS Ketenagakerjaan, Uun Setiady menjelaskan sasaran yang dirangkul dalam program perlindungan tersebut. Selain itu, Imam Maskur juga memastikan untuk BPJS Ketenagakerjaan mampu dijangkau secara finansial oleh para ustadz maupun ustadzah di Rembang.
Baca juga: Guru Madin di Rembang Peroleh Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
“BPJS ini preminya setiap bulan hanya Rp 9.400, kalau dalam perjalanan ke tempat kerja kecelakaan sampai meninggal dunia disantuni sampai Rp 72 juta, kalau meninggal dunia biasa disantuni Rp 42 juta rupiah, ” jelas Imam Maskur.
Sedangan dalam waktu dekat, besaran premi yang harus dibayar peserta mendapat keringanan sebesar 99 persen per bulannya. Sehingga peserta yang ikut hanya membayar satu persen saja dalam kurun waktu empat bulan.
Baca juga: Video : Covid-19 Belum Usai, Pjs Bupati Rembang Ajak Kades Edukasi Warga
“Di bulan November, Desember dan Januari hanya di bayar Rp 94 saja perbulannya. Relaksasinya yang dibayar 1 persen dari Rp 9400 ke Rp 94,” imbuhnya.
Dalam keterangan Uun Setiady, relaksasi dana ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Relaksasi Iuran di Masa Pandemi.
“Maka untuk peserta akan mendapat pengurangan iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) hanya membayar 1% diskon 99%, adapun untuk Jaminan Hari Tua (JHT) tetap, dan Jaminan Pensiun (JP) membayar 1%, penundaan 99%. Adapun masa relaksasi ini sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021,” jelas Uun Setiady.
Baca juga: Video : Turut Serta Perangi Covid-19, Pjs Bupati Rembang Apresiasi Program BPR BKK Lasem
Sedangkan, Masduki selaku Guru Madrasah Diniyah Annur dari Kecamatan Sale yang juga sekaligus Ketua FKDT Sale mengapresiasi program tersebut.
Menurutnya dengan Premi hanya Rp 9.400, sangat terjangkau bagi guru Madin yang sekarang telah mendapatkan insentif dari Pemkab maupun Pemprov.
Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Pjs Bupati Rembang: Tingkat Kesembuhan Rembang Tertinggi se-Jateng
“Kita tahun 2020 ini insentif dari Pemerintah Kabupaten Rp 300 ribu, dari Pemprov Rp 100 ribu. Masih bisa disisihkan untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Ia mengaku di daeranya, Kecamatan Sale ada sekitar 232 Guru Madin. Setelah ini pihaknya akan memfasilitasi rekan-rekannya sesama Guru Madin untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan. (Adv/AA/AZ/SHT)
Baca juga:
- Covid-19 Belum Usai, Pjs Bupati Rembang Ajak Kades Edukasi Warga
- Video : Tinjau SMA N 1 Sumber, Pjs Bupati Rembang Berikan Catatan
- Pjs Bupati Rembang Bakal Hentikan KBM Tatap Muka Jika Muncul Kasus Covid-19
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati