Optimalisasi Penerimaan Zakat, 2,5 Persen Gaji PNS Dipotong

Rembang, Mitrapost.com – Pengumpulan zakat dari PNS akan didorong lebih optimal yakni 2,5 persen dari penghasilan yang didapatnya. Selain itu pembentukan Unit Pengumpul Zakat tingkat Desa juga menjadi salah satu solusi untuk memaksimalkan zakat di Kabupaten Rembang.

Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah KH. Ahmad Darodji dalam acara Partisipasi dan Optimalisasi Baznas Kabupaten Rembang dalam mengentaskan kemiskinan di Aula Lantai 4 Kantor Bupati Rembang Rabu (21/10/2020) menuturkan pengumpulan zakat dari PNS dengan besaran sukarela perlu didorong menjadi 2,5 persen untuk membantu mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Rembang.

Baca juga: Video : Peringati Hari Santri Nasional, Pjs Bupati Rembang: Membawa Berkah Berakhirnya Pandemi

KH Ahmad Darodji menambahkan, di Jawa Tengah Gubernur membuat kebijakan setiap PNS provinsi wajib berzakat 2,5 persen yang dipotong melalui gaji masing-masing. Zakat tersebut kemudian dikumpulkan melalui masing-masing OPD.