Pati, Mitrapost.com – Sesuai surat edaran Kementerian Koperasi dan UKM nomor 491/SM/X/2020 pada 6 Oktober 2020, menerangkan bahwa pendaftaran untuk pelaku UMKM diperpanjang hingga November 2020.
Yang menjadi sorotan dalam penyaluran Bantuan sosial (bansos) BLT UMKM 2,4 juta tahap 2 ini adalah wajibnya pelaku usaha menyertakan NIB (nomor induk berusaha).
Baca juga: Dewan Sidak Pelayanan UPT RSUD RAA Soewondo Pati
Para pelaku UMKM mengeluhkan proses mendapatkan nomor induk tersebut, bahkan tidak sedikit yang tidak mengetahui bagaimana mendapatkan aksesnya.
Untuk mendaftarkan diri dan memperoleh NIB bisa melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) di website oss.go.id. Permasalahan lain muncul ketika pelaku UMKM di Pati kesulitan mendaftarkan diri lantaran website yang sering eror.
Apalagi banyak pelaku usaha yang tidak update dengan teknologi internet.
Baca juga: Dewan Pati : Pemutakhiran DTKS Perlu Dilakukan
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso mengimbau Dinas Koperasi Dan UMKM untuk berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati untuk membantu regulasi pendaftaran NIB bagi calon pendaftar BLT UMKM.