Baca juga: Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Korban Kecelakaan 2 Mobil
Pihaknya lebih memaksimalkan proses operasional digital menggunakan infrastruktur yang telah dikembangkan, ketimbang metode konvensional.
Misalnya melayani pengajuan klaim secara online. Langkahnya, sang pemohon cukup lapor ke kepolisian dan selanjutnya Jasa Raharja yang menindaklanjutiya.
“Secepatnya mungkin kita berikan santunan. Dan kiya tegaskan bahwa seluruh pengurusan tidak ada administrasi dan potongan, tidak perlu pihak ke-3,” pungkas Hasbi.(*)
Baca juga:
- Hasil Outopsi Keluar, Ini Identitas Jasad yang Ditemukan Terbakar di Jok Mobil
- Pemutihan Denda Pajak Bermotor Diperpanjang
- Penyebrang di Jalan Perintis Kemerdekaan Jadi Korban Tabrakan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati