“Ada dua sudah naik ke Gakumdu hari ini kita klarifikasi Cikakak dengan Kalibunder karena lokasinya berjauahan tim Bawaslu klarifikasi di lokasi masing masing,” jelas Teguh.
Pelanggaran yang dilakukan Kades kata Teguh adalah dengan cara ikut melakukan deklarasi dan mengikuti kegiatan pasangan calon.
“Laporan kita terima. mereka memberikan dukungan kepada pasangan calon,” ucap Teguh.
Sementara untuk ASN, dikatakan teguh, total terdapat 8 orang yang terindikasi melakukan pelanggaran. Temuan pelanggaran mulai dari pra dan masa kampanye masing-masing pasangan calon.
“Untuk ASN awal ada 2 orang ditambah yang di Pajampangan 3 ditambah 3 lagi sekarang di masa kampanye sekarang baru dugaan. Jadi total ada 8 orang sekarang. Untuk kadis saat ini belum ada temuan administrasi,” ujar Teguh. (fp)
Baca juga:
- Bawaslu Jateng Catat 16 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Masa Kampanye Pilkada 2020
- ASN Tak Netral di Pilkada 2020, Pemerintah Bakal Blokir Data
- Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Ajukan 35 Pertanyaan Untuk Bayu