Sukabumi, Mitrapost.com – Jelang pilkada Desember mendatang, Bawaslu Kabupaten Sukabumi menemukan puluhan pegawai plat merah tidak netral. Setidaknya ada 27 orang kades dan 8 orang ASN melanggar aturan pilkada.
Mereka, selain deklarasi dukungan ke salah satu pasangan calon (paslon), ada juga yang terdeteksi melakukan pelanggaran secara administrasi.
Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi,Teguh Hariyanto disela-sela kegiatan Deklarasi Kepatuhan Terhadap Pencegahan, Pengawasan, Tindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.
“Untuk kepala desa ini kalau dari awal pelanggaran yang dilakukan sebelum masa kampanye di wilayah Pajampangan itu ada 16, dulu yang di daerah Cisaat awal itu ada 9 jadi total 25 ditambah sekarang ada dua dalam penanganan sehingga total 27,” kata Teguh melansir Detik.com, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Tujuh ASN Kota Semarang Diduga Langgar Netralitas
Menurut Teguh untuk pelanggaran yang dua kasus saat ini sudah naik ke tingkat Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).