Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menjaring sebanyak 2.488 pelanggar protokol kesehatan hingga tanggal 1 November 2020.
Dari kasus tersebut 2.372 pelanggar di antaranya dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan, trotoar maupun sanksi sosial yang lain.
Dan sebanyak 116 pelanggar dikenakan denda masing-masing sebesarRp100 ribu. Kebanyakan dari mereka tidak mengunakan masker.
Baca juga: Pemkab Rembang Tak Anggarkan Dana Penanganan Abrasi Tahun Ini
Hal ini membuat Pemkab Pati mengantongi Rp11,6 juta dari denda pelanggar protokol kesehatan. Dana ini dimasukkan sebagai tambahan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Suharyono saat mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati di Pendopo Kabupaten, Senin (2/11/2020) siang.
“Sanksi sosial 2.372 pelanggar Administrasi 116 orang pelanggar jadi APBD mendapatkan anggaran Rp11.600.000. Total sanksi ada 2.488 pelanggar,” ujar Suharyono.