Jaring 2.488 Pelanggar Protokol Kesehatan, Pemkab Pati Kantongi Rp11,6 Juta

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menjaring sebanyak 2.488  pelanggar protokol kesehatan hingga tanggal 1 November 2020.

Dari kasus tersebut 2.372 pelanggar di antaranya dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan, trotoar maupun sanksi sosial yang lain.

Dan sebanyak 116 pelanggar dikenakan denda masing-masing sebesarRp100 ribu. Kebanyakan dari mereka tidak mengunakan masker.

Baca juga: Pemkab Rembang Tak Anggarkan Dana Penanganan Abrasi Tahun Ini

Hal ini membuat Pemkab Pati mengantongi Rp11,6 juta dari denda pelanggar protokol kesehatan. Dana ini dimasukkan sebagai tambahan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Suharyono saat mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati di Pendopo Kabupaten, Senin (2/11/2020) siang.

Baca Juga :   Disiplinkan Warga Agar Patuh Prokes, Satgas Covid-19 Patroli di Kecamatan Kragan

“Sanksi sosial 2.372 pelanggar Administrasi 116 orang pelanggar jadi APBD mendapatkan anggaran Rp11.600.000. Total sanksi ada 2.488 pelanggar,” ujar Suharyono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati