“Kami juga telah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kami masih menunggu keterangan dari pemerintah Singapura apakah keberadaan Sugiyem ini legal atau ilegal,” jelasnya.
Baca juga: Dewan Pati Minta Satpol PP Lebih Tegas dalam Menegakkan Perda
“Kalau dia bekerja di Singapura dan melalui kami, tentu datanya pasti ada. Namun kami cari tidak ada,” lanjut Tri.
Berdasarkan informasi yang diterima, Sugiyem menggunakan paspor wisata untuk bekerja di Singapura hingga akhirnya dia harus dipulangkan ke kampung halamannya pada 22 Oktober 2020 lalu.
Baca juga: Istri Banting Tulang, Suami Malah Nekat Curi HP Demi Main Facebook dengan Wanita Lain
“Sugiyem bekerja di Singapura melalui Batam. Lalu, selama bekerja, ia memang sering pulang dan pergi ke Singapura. Dia juga memakai paspor wisata bukan paspor untuk bekerja,” lanjutnya.
Meski begitu, dia menegaskan terus mengupayakan warga Dukuh Ledok RT 01/RW 04 Desa/Kecamatan Sukolilo itu hingga mendapatkan keadilan .