Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengapresiasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati yang telah menyertifikat 67 persen tanah di Kabupaten Pati.
Seperti diberitakan sebelumnya, lebih dari 600 ribu bidang tanah telah disertifikasi oleh BPN Pati. Total tanah di Kabupaten Pati sendiri sekira 913 ribu bidang tanah, 67 persen telah tuntas tersertifikasi. Adapun sisanya sebanyak 33 persen atau sekira 300 ribu bidang tanah.
Pencapaian ini dilakukan selama bertahun-tahun. Untuk tahun ini, BPN Pati menyertifikasi sebanyak 30.898 bidang tanah. Jumlah itu melebihi target setelah adanya refocusing.
Sebelum adanya pandemi, BPN Kabupaten Pati ditargetkan menyertifikat sebanyak 48.800 bidang tanah. Namun, karena adanya refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19 pada awal tahun, target tersebut dikurangi menjadi 25 ribu bidang tanah.
“(Target) awalnya 48.800 setelah refocusing menjadi 25 ribu dan telah disertifikasi sebanyak 30.898 di tahun 2020,” ujar Kepala BPN Pati Mujiono saat ditemui awak media di kantornya, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Penyelewengan Biaya PTSL, Dewan Pati: Lain Hal Kalau Sudah Jadi Perdes
Pencapaian ini diapresiasi Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo. Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ini pun berharap di tahun-tahun mendatang, BPN Pati mampu memenuhi target kembali dan tak terkendala pandemi Covid-19.
“Kami apresiasi BPN yang telah menyertifikat 30 ribu tanah di Kabupaten Pati. Padahal adanya refocusing untuk penangangan pandemi Covid-19,” ujar Bambang saat ditemui awak media selepas menghadiri acara penyerahan sertifikat secara simbolis di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (9/11/2020) kemarin.
“Kita harapkan di tahun-tahun ke depan mencapai target lagi. Karena ini program nasional,” tandas Bambang. (Adv/UH/UP/SHT)
Baca juga:
- Polemik Tanah di Kelurahan Pati Kidul Berlanjut, BPN dan Lurah Satu Suara, WPM: Semua Akan Saya Tuntut
- Lampui Target, 30.898 Tanah di Pati Tersertifikat Tahun 2020
- Polemik Akte Sertifikat Tanah, Lurah Pati Kidul Siap Tempuh Jalur Hukum
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan