Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Pemerintah Desa (Pemdes) tidak menjadikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai lahan untuk mencari keuntungan dengan memungut iuran yang tidak masuk akal atau pungutan liar.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo saat ditemui Mitrapost.com di Pendopo Kabupaten Pati selepas menghadiri acara penyerahan sertifikat secara simbolik, Senin (9/11/2020) kemarin.
Bambang tak mempermasalahkan biaya PTSL di tingkat desa berbeda dengan biaya yang resmi ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati, asalkan biaya tersebut masih wajar dan telah disepakati masyarakat di desa tersebut.
“Saya berpesan, terutama kepala desa, mohon anggaran (biaya PTSL) jangan mengada-ada. Jadi yang resmi itu berapa ribu per sertifikat itulah. Kecuali terpaksa dalam tanda kutip ada biaya-biaya tambahan dan itu disepakati masing-masing desa,” ujar Bambang.
Baca juga: Pihak Tergugat Sengketa Tanah di Sale Sangsikan Penggunaan Wewenang Surat C Desa
Biaya PTSL yang disepakati oleh BPN Pati dan DPRD Kabupaten Pati sebesar Rp 150 ribu. “Sesuai dengan rapat kerja dengan BPN dan sesuai Keputusan Menteri. Tetapi memang di desa-desa ada tambahan-tambahan, seandainya ada tambahan sewajarnya,” lanjut Bambang.
Pungutan liar ini dihindari agar nantinya tidak ada masalah hukum yang menjerat para kepala desa dan perangkatnya.
“Agar tak terjadi masalah di depan hukum, seperti kejadian yang telah terjadi di beberapa desa,” papar Bambang.
Selain itu, pihaknya berencana akan melakukan inspeksi mendadak di desa-desa untuk meminimalisir pungutan-pungutan liar.
“Kita melakukan pengawasan dan akan melakukan sidak di desa-desa. Setiap kita sidak pun kita selalu sosialisasikan ke desa-desa,” tandasnya. (Adv/UH/UP/SHT)
Baca juga:
- Warga Semampir Akan Bawa Polemik Aset Daerah ke Ranah Hukum
- Jadi Sengketa, Lahan SMK NU Pati Sudah Direkomendasikan Sebagai Lahan Terbangun
- Dewan Pati Bentuk Pansus Terkait Sengketa Tanah Milik Pemda
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan