“Sesuai prosedur meskipun hasil swab belum keluar, dan pasien sudah meninggal dunia maka pemulasarannya wajib menggunakan protokol Covid-19,” jelas dr. Joko pada forum rapat di ruang paripurna, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Dewan Sidak Pelayanan UPT RSUD RAA Soewondo Pati
Pihaknya juga menegaskan bahwa pihak rumah sakit mendiagnosa pasien berdasarkan pemeriksaan medis dan telah sesuai dengan pedoman yang berlaku.
“Kita juga tidak semudah itu mengcovidkan pasien dan semua itu butuh pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto meminta Tim Gugus Tugas Kabupaten Pati membentuk tim edukasi untuk memberikan sosialisasi tentang kasus tersebut dengan menempatkan nara sumber di setiap puskesmas.
“Sehingga hari ini bertujuan supaya masyarakat tidak membuat statement yang kurang tepat terkait dengan pasien Covid-19,” pungkasnya. (Adv/AR/UP/SHT)
Baca juga:
- Dewan Tepis Isu Pemberian Status Positif pada Pasien Covid-19 demi Keuntungan
- Dinkes Pati Jawab Isu Rumah Sakit Covidkan Jenazah Pasien
- Penolakan Jenazah Covid-19, Dewan Harap Tak Terjadi di Pati