Dewan Pati : BPD Jateng Sumbang Kas Derah Senilai Rp19 Miliar

Tidak hanya itu, Darbi juga memberikan catatan bahwa dalam penyertaan modal ini harus tetap menjaga penerapan prinsip kehati-hatian “Prudential principle” dan senantiasa berpedoman pada pasal 29 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 1992 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan yang menegaskan bahwa wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan ketutupan modal kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha Bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian tersebut.(ADV/AR/AZ/SHT).

Baca juga: 

Baca Juga :   H-7 Lebaran, Seribu Lebih Pemudik Masuki Pati

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati