Tidak hanya itu, Darbi juga memberikan catatan bahwa dalam penyertaan modal ini harus tetap menjaga penerapan prinsip kehati-hatian “Prudential principle” dan senantiasa berpedoman pada pasal 29 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 1992 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan yang menegaskan bahwa wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan ketutupan modal kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha Bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian tersebut.(ADV/AR/AZ/SHT).
Baca juga:
- Dewan Pati Minta Pemdes Tak Jadikan PTSL ‘Lahan Proyek’
- Dewan Apresisasi BPN yang Telah Menyertifikat 67 Persen Tanah di Pati
- SMP IT Pati Gelar Upacara Virtual, Dewan : Menumbuhkan Jiwa Kepahlawanan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati