Bawaslu Semarang Tertibkan  2.175 Alat Peraga Paslon yang Melanggar Aturan

Semarang, Mitrapost.com Bawaslu Kota Semarang bersama tim penertiban tingkat kota, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).

Naya Amin Zaini, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang mengatakan pihaknya berhasil menertibkan 2.175 APK yang terdiri dari berbagai bentuk dan macam.

“Tapi memang belum semua bisa ditertibkan karena banyak kendala di lapangan,” ujarnya di Semarang, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Bawaslu Riau Catat 3 Dugaan Pelanggaran Saat Kampanye

Ia menyebutkan, pentertiban APK yang melanggar ini melibatkan banyak pihak di antaranya KPU, Kesbangpol, Satpol PP, Polres, Disperkim, Distaru, Dishub, Otda, Dinkes. Penertiban dilakukan dengan menyisir 4 kawasan, yakni utara, selatan, barat, dan timur.

“Kami akan melakukan identifikasi kembali dan segera melakukan penertiban kembali dalam waktu dekat,” ucapnya.

Baca Juga :   Pemilu 2024, Masa Kampanye Disepakati 75 Hari

Sementara itu, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman meminta agar paslon dan tim pemenangan agar mematuhi aturan yang ada saat ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati