Pati, Mitrapost.com – Kepala Seksi Pengelolaan Insfrastruktur TIK Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati, Nono Hayono mengungkapkan, tower telekomunikasi di Pati sudah sesuai dengan ketentuan aman batas radiasi gelombang elektomagnetik bagi manusia yakni 500 uW/cm2.
“Apapun namanya produk elektronik pasti ada (radiasinya). Cuma sekarang radiasi itu klasifikasinya ada batasanya 500 itu radiasi batas maksimal yang diperbolehkan barang itu bisa dipasarkan menurut WHO. Tapi alat-alat yang dipasang di tower itu hanya 0,0 sekian jadi tidak ada pengaruhnya,” kata Nono kepada Mitrapost.com, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Video : Peta Sebaran Covid-19 di Pati Tampil Beda, Ini Penjelasan Diskominfo
Semua bahan yang digunakan untuk membangun tower pun sudah diseleksi oleh pihak Diskominfo Pati.
“Semua yang terbangun di tower kan sudah SNI. Tidak mungkin barang berbahaya dijual. Radiasi kan polanya merambat bukan turun langsung, lain dengan listrik. Jadi orang dibawah sutet dan tower berbeda,” imbuhnya.
Baca juga: Sejumlah Masyarakat Tak Percaya Warna Indikator Website Covid-19, Ini Respon Diskominfo
Nono mengaku pihak Diskominfo juga terbuka terhadap berbagai keluhan masyarakat, bahkan siap fasilitasi lab radiasi. Jika radiasi dari tower telekomunikasi terkait terbukti membahayakan, pihak provider sudah siapkan asuransi.
“Dari 2009 tidak pernah ada yang terbukt . Pernah kita ajak uji lab tapi tidak mau. Dari ISP (Internet Service Provider) tower mau dimintakan uji radiasi dan sanggup memberikan asuransi bila ada risikonya,” pungkas Nono.(*)
Baca juga:
- Video : Razia Tidak Pakai Masker Didenda 250 Ribu, Diskominfo Pati: Hoax
- Setidaknya 19 Titik Wilayah di Pati Tak Tersentuh Internet
- Dewan Pati Sayangkan Websitenya Diretas
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati