Pati, Mitrapost.com – Kepala Seksi Pengelolaan Insfrastruktur TIK Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati, Nono Hayono mengungkapkan, tower telekomunikasi di Pati sudah sesuai dengan ketentuan aman batas radiasi gelombang elektomagnetik bagi manusia yakni 500 uW/cm2.
Lihat juga : Video : Setidaknya 19 Titik Wilayah di Pati Tak Tersentuh Internet
“Apapun namanya produk elektronik pasti ada (radiasinya). Cuma sekarang radiasi itu klasifikasinya ada batasanya 500 itu radiasi batas maksimal yang diperbolehkan barang itu bisa dipasarkan menurut WHO. Tapi alat-alat yang dipasang di tower itu hanya 0,0 sekian jadi tidak ada pengaruhnya,” kata Nono kepada Mitrapost.com, Jumat (13/11/2020).
Selengkapnya baca di sini
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten