Rembang, Mitrapost.com – Sejumlah aparat kepolisian, Satpol PP dan pihak UPP datangi Pelabuhan Rembang, di kecamatan Sluke, Rembang pada Selasa (17/11/2020) guna melakukan penutupan dermaga yang disinyalir belum memenuhi legalitas yang ada.
Hal tersebut diungkapkan oleh Cahyono Sumirat selaku Komisaris PT RBSJ (Rembang Bangkit Sejahtera Jaya) saat pemasangan banner pengumuman di beberapa titik pelabuhan.
Baca juga: Keluhkan Limbah, Warga Datangi DPRD Rembang
Ia menjelaskan kegiatan hari ini dengan melibatkan beberapa pihak merupakan tindak lanjut dari perintah bupati guna menertibkan penggunaan lahan yang ada di dermaga.
“Ya ini kita tertibkan, kami ditugaskan oleh bupati Rembang dalam RPS tahun kemarin 2019, kita membantu untuk menertibkan pemanfaatan tanah pelabuhan,” jelasnya saat di temui sejumlah wartawan, Selasa (17/11/2020).
Selain itu, Cahyono menambahkan bahwa tindakan yang diambil oleh pemkab tersebut juga berdasar pada temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah kontribusi dari pemanfaatan lahan di dermaga oleh beberapa perusahaan yang tidak sampai ke pemerintah Kabupaten Rembang.