Hati-hati! Sarung Tangan Medis Bekas Mulai Beredar

Bandung, Mitrapost.com Praktik produksi sarung tangan medis bekas terbongkar. Pelaku berinisial GR (39) dengan mendaur ulang sarung tangan medis yang sudah tak terpakai.

GR melakukan praktik produksi ini di kediamannya, Jalan Curug Candung, Kota Bandung.

“Jadi ini berupa rekonstruksi dari sarung tangan yang sudah lama, kemudian dibuat baru dan diedarkan lagi,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (20/11/2020).

Produksi daur ulang sarung tangan ini terungkap personel Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang. Pihaknya menangkap GR di kediamannya pada Kamis (19/11) kemarin.

“Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dari Satreskrim Polrestabes Bandung,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka sudah melakukan aktivitas ini selama sebulan. Pelaku memproduksi sarung tangan berbahan karet itu dengan cara mengumpulkan limbah sarung tangan.

“Jadi bekas sarung tangan dikumpulkan lagi, jadi direkonstruksi seolah-olah jadi baru, padahal itu sudah bekas. Ada timnya yang dibuat untuk mencari sarung tangan bekas,” tuturnya.

Pelaku berhasil membuat sarung tangan sebanyak 2,5 ton. Sarung tangan daur ulang itu kemudian dijual kembali dengan kemasan kotak yang harganya dari mulai Rp 60 ribu hingga Rp 75 ribu.

Baca juga: APD Terbatas, RSUD KRMT Wongsonegoro Ciptakan Covid Swab Booth

Ulung dan timnya masih mendalami sasaran jual sarung tangan daur ulang ini. Namun, lanjut Ulung, ada beberapa kemungkinan sarung tangan itu dijual ke tenaga medis.

“Iya kemungkinan, makanya sedang kita dalami apalagi kalau tenaga medisnya tidak tahu, kan kita lakukan juga uji lab sarung tangan ini, kebersihannya sampai di mana,” kata dia.

GR kini mendekam dibalik jeruji besi Rutan Mapolrestabes Bandung. Ia dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf A dan ayat 2 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 197 Jo 105 ayat 1 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 25 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sarung tangan sembarangan. Juga hati-hati dalam membeli sarung tangan,” kata Ulung. (fp)

Baca juga: 

 

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Waspada! Sarung Tangan Medis Bekas di Bandung Dibuat Seolah-olah Baru‘.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati