Haryanto mengatakan mereka terkena virus corona karena melakukan pembelajaran tatap muka secara sembunyi-sembunyi.
Perlu diketahui Pemerintah Pusat memperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Di antaranya, Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
SKB ini mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing.
Pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021. (*)
Baca juga:
- Walkot Solo Minta Sekolah Tatap Muka Digelar, Ini Persyaratan Ganjar
- Mendikbud Beri Hadiah Guru Honorer Lewat Rekrutmen PPPK di Hari Guru Nasional
- Hebat, MTs Abadiyah Pati Rebut Juara 2 Lomba Vlog Bahasa Arab Tingkat Nasional
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS