Kemendikbud Beri Lampu Hijau Belajar Tatap Muka, Pemkab Pati Belum Berani

Haryanto mengatakan mereka terkena virus corona karena melakukan pembelajaran tatap muka secara sembunyi-sembunyi.

Perlu diketahui Pemerintah Pusat memperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Di antaranya, Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

SKB ini mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing.

Pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021. (*)

Baca Juga :   Karena Covid-19, Launching Aplikasi Perpustakaan Digital Pati Ditunda

Baca juga: 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati