Semarang, Mitrapost.com – Polisi berhasil menangkap Sholeman (39) tersangka pencabulan sembilan anak di bawah umur. Perbuatan ini dilakukan dalam kurun waktu mulai tahun 2018 hingga 2020.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan modus operandi yang digunakan tersangka yakni mengaku dapat mendeteksi makhluk halus yang ada di tubuh orang, dan mengusir dengan melakukan menyatukan raga (berhubungan badan) dan memberikan pil koplo atau pil putih.
“Kita mendasari dari laporan polisi, modusnya dari tersangka berinisial S ini mengagetkan kita semua ya, dengan mengatakan pada korban bisa mendeteksi mahluk halus yang ada di tubuh orang,” ungkapnya, Kamis (26/11/2020).
Aksi bejatnya terungkap karena salah satu korban menceritakan kepada orang tuanya kemudian orang tuanya membuat pengaduan dan melaporkanya pada polisi.
“Pelaku tidak membuka praktik tapi aksinya berjalan dari mulut ke mulut, temannya di kenalkan oleh temannya lagi. Jadi bila korban ingin lepas dari pelaku maka korban harus mencarikan korban baru baru dilepaskan oleh pelaku,” imbuhnya.
Baca juga: Dijebak Pacar, Gadis Dibawah Umur Disetubuhi 6 Pemuda
Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban, pakaian korban dan Honda Civic Nopol H-7765-AM milik tersangka.
Atas perbuatanya tersangka diancam dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,” pungkasnya. (*)
Baca juga:
- Ayah di Samarinda Perkosa Anak Gadisnya Hingga Hamil 8 Bulan
- 23 Kekerasan Terhadap Anak di Pati Tahun Ini, dari Bullying hingga Kekerasan Seksual
- Nelayan Tambak Udang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS