Semarang, Mitrapost.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah musnahkan 23 ribu jamu tradisional palsu dengan cara dibakar di Krematorium Kedungmundu, Semarang pada Senin (30/ 11/2020).
Lihat juga : Video : Cara Menggabungkan File PDF Menjadi Satu Secara Online
Jumlah tersebut merupakan perkara kasus Pabrik pembuatan obat dan jamu ilegal yang berada di Dusun Karang RT 008/RW 006, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap yang menyeret 2 tersangka berinisial AR (55) dan EH (27).
Selengkapnya baca di sini