Polda Jateng Musnahkan Puluhan Ribu Jamu dan Obat Ilegal

Semarang, Mitrapost.com –  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah musnahkan 23 ribu jamu tradisional palsu dengan cara dibakar di Krematorium Kedungmundu, Semarang pada Senin (30/ 11/2020).

Jumlah tersebut merupakan perkara kasus Pabrik pembuatan obat dan jamu ilegal yang berada di Dusun Karang RT 008/RW 006, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap yang menyeret 2 tersangka berinisial AR (55) dan EH (27).

Baca juga: Polda Jateng Siapkan 14.000 Pasukan Amankan Pilkada Serentak 2020

Pemusnahan kali ini dipimpin oleh Direktur Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ig Agung Prasetyoko, dan dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Iskandar Fitriana Sutrina, Jaksa Fungsional kejati Novi Amelia, serta disaksikan Pengawas Farmasi Makanan BPOM Jateng Mustofa, Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto, Kasiwas Tahti BNNP Jateng Suryanto.

Baca Juga :   4.415 Nakes di Jateng Disuntik Vaksin: 540 Ditunda, 285 Tidak Hadir

“Ini pelakunya sudah tertangkap dan perkaranya sudah P21 pada 24 November kemarin, dan besok mungkin sudah tahap kedua,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna di sela-sela pemusnahan.

Baca juga: Lantik Kapolda Baru, Kapolri: Jaga Netralitas dan Tegakkan Prokes di Masa Pilkada

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati