Kasus Covid-19 Naik Lagi, Pemkab Jepara Bakal Sita KTP Pelanggar Prokes

Wacana kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Yakni, warga masih belum menjadikan protokol kesehatan sebagai kebutuhan. Rencana ini juga mengikuti aturan pusat, di mana kesehatan masyarakat merupakan prioritas.

“Masyarakat masih belum bisa memahami bahwasannya itu adalah untuk bisa dilakukan dengan tetap melakukan segala sesuatunya dengan protokol kesehatan,” tuturnya.

Kepala Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Jepara Abdul Syukur mengatakan, pihaknya bakal lebih tegas menindak para pelanggar protokol kesehatan. Di antaranya adalah penyitaan identitas diri atau KTP-el. Bahkan sanksi ini sudah beberapa kali diberlakukan.

“Mulai hari ini kita perintahkan, bahwa untuk membuat efek jera kepada masyarakat sita KTP kita terapkan,” ujar Abdul Syukur.

Baca Juga :   Dapat Layani 200 Orang, MPP Pati Terapkan Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi

KTP pelanggar boleh diambil oleh pemilik setelah melengkapi surat pernyataan, yang wajib diketahui ketua RT, RW, petinggi atau lurah setempat.

Pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan Polres untuk dapat menyita SIM, sebelum ditukar dengan KTP yang tertinggal. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati