Pati, Mitrapost.com – Program rekam dan cetak KTP elektronik di Kecamatan Pati telah berjalan. Camat Kecamatan Pati Didik Rusdiartono mengungkapkan pihaknya kerap mendapat keluhan dari masyarakat perihal lamanya proses mencetak e-KTP.
Pasalnya bagi permohonan KTP karena rusak, hilang dan perubahan data digadang-gadang bisa langsung jadi dalam 1 hari kerja.
Baca juga: Video : 5 Kecamatan di Rembang Peroleh Penghargaan
Sedangkan untuk pemohon pemula, harus menunggu proses penunggalan, atau semacam validasi oleh Kementerian dalam Negeri RI, biasanya selama 1 hari.
Namun nyatanya warga harus menunggu berhari-hari untuk mendapatkan e-KTP tersebut.
Baca juga: Enam Camat Pati Positif Covid-19, Pemkab Lakukan Tracing
Camat Pati meminta agar warga memaklumi lantaran pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdugcapil) hanya memberikan kuota cetak 20 buah e-KTP perharinya.
lanjut Didik, setelah data masuk, pihak kecamatan harus menunggu validasi di tingkat Disdukcapil.